HukumJual Beli Saham | Tanya Jawab Ustadz Erwandi Tarmizi - YouTube.
Sahnya Jual Beli Secara Syar’i Ustadz Dr Erwandi Tarmizi ITB2020 Mengaji 24 Oktober 2020Merujuk pada kitab Fiqih Perbankan Syariah, Pengantar Fiqih Muamalah dan Aplikasinya dalam Ekonomi Modern oleh Dr Yusuf Al Subaily🔘Rukun Bai’ 1. Pelaku transaksi penjual dan pembeli 2. Objek transaksi harga dan barang 3. Akad transaksi segala tindakan yang dilakukan kedua belah pihak yang menunjukkan mereka sedang melakukan transaksiTerdapat perbedaan mengenai rukun jualbeli dalam buku fiqih dan hadist dimana dalam hadist tidak terdapat rukun jualbeli, sedangkan dalam buku fiqih terdapat rukun dan adanya rukun dan syarat dalam buku fiqih adalah untuk memudahkan pemahaman dimana seluruh rukun dan syarat tersebut diambil dari hadist mengenai jualbeli.🔘Perbedaan rukun dan syaratRukun dan syarat jika tidak dilakukan maka menyebabkan sebuah ibadah tidak sah dan tidak rukun dan syarat dalam sholat⚫️Rukun – jika tidak melakukan rukun maka tidak sah solatnya. – contoh rukun solat berdiri, takbiratul ihram, membaca Al Fatihah, ruku, bangkit dari ruku disertai itidal, sujud, duduk antara dua sujud, dst – ketika rukun solat ada yang ditinggalkan dalam sebuah rakaat solah, maka rakaatnya batal dan wajib mengulang rakaat yang tidak sempurna tersebut baru kemudian di akhir melakukan sujud syahwi – Jika solat tidak sah, maka wajib melakukan solat kembali⚫️ Syarat – syarat bukan merupakan bagian dari solat – tapi jika syarat tidak dipenuhi, maka juga tidak sah solatnya – syarat harus ada dari awal hingga akhir ibadah dilakukanRukun dan syarat ini juga berlaku dalam jualbeli. – jika tidak melakukan rukun dalam jualbeli, maka tidak sah transaksinya. – jika barang/uang sudah diserahkan dengan transaksi yang tidak sah, maka barang/uangnya tidak halal🔘Bentuk AkadBentuk akad dibagi menjadi 21️⃣Dengan kata-kata yaitu dengan ijab kata-kata yang diucapakan terlebih dahulu dan qabul kata-kata yang diucapkan kemudian2️⃣Dengan perbuatanContoh Saat jual beli rumah dimana pembeli memberi cek seharga sekian tanpa mengucapkan kata-kata saya membeli. Kondisi ini menunjukkan pembeli bersedia membeli rumah tersebut.– Jika akad terjadi dengan tidak ada catatan/tulisan dan kata-kata, maka khilaf para ulama. – Mayoritas ulama mengatakan sah kecuali mahzab Syafi’i menyatakan tidak sah karena tidak adanya ijab qabul yang menyatakan ridho – Pada dasarnya jika diucapkan baik oleh penjual dan pembeli maka sudah pasti ridho. Namun, tidak ada dalil yang menyatakan keridhoan harus dengan kata-kata. Apabila perbuatan sudah menunjukkan hal tersebut maka pada dasarnya lain Vending machine dimana tidak ada kata-kata dalam melakukan pembelian. Pemilik vendong machine menyewa tempat dan selalu memeriksa stok dan uang. Kondisi ini sudah pasti pemilik melakukannya dengan tujuan ridho menjual. Sedangkan pembeli memilih barang di vending machine sesuai dengan keinginannya yang menunjukkan pembeli melakukannya dengan tujuan ridho membeli. Dengan demikian karena perbuatannya sudah jelas ridho, maka akad ini sah.– Jadi akad dengan perbuatan ini sah seperti halnya akad dengan kata-kata, kecuali akad nikah dimana wajib dilakukan dengan kata-kata.🔘Soal Jawab1️⃣ Soal Mengapa pada persyaratan ta’liq kiyah harus meminta persetujuan kepada orang lain? Apa karena barang yang dijual bukan milik penjual?JawabSyarat saya jual barang milik saya dengan syarat orang tertentu misal istri menjual barang yang bukan miliknya, maka hal ini tidak diperbolehkan. Kalau rukun yang dilanggar dimana objek jualbeli harus dimiliki, maka tidak sah saat Fulan mau menjual rumah miliknya, tetapi ketika akan dijual perlu minta izin pada istri, anak atau mertua yang ikut tinggal di rumah tersebut. Jika langsung dijual tanpa izin, maka akan membuat hidup dengan keluarga jadi tidak Soal Jika melakuan jual beli terpaksa kan tidak sah hukumnya, bagaimana dengan barang tersebut? Terpaksa karena perasaan tidak enak jika tidak membeli barang milik teman walaupun sebenarnya tidak butuh barang Kondisi terpaksa adalah kondisi dimana berada di bawah tekanan yang membahayakan jiwa dan hartaJika beli karena kondisi kasihan atau tidak enakan bukan terpaksa jual beli muhabah mayoritas menyatakan sah dan tidak masuk dalam kategori terpaksaContoh mengenai kisah Ammar bin Yasir. – Ammar bin Yasir yang tuannya memaksanya kembali ke agama tuannya dengan siksaan yang kejam. Kemudian dia mengatakan kembali pada agama tuannya. Setelah itu Ammar bin Yasir menemui Rasul dan akhirnya turun firman Allah QS An-Nahl106– An-Nahl 106 ‎مَن كَفَرَ بِٱللَّهِ مِنۢ بَعۡدِ إِيمَٰنِهِۦٓ إِلَّا مَنۡ أُكۡرِهَ وَقَلۡبُهُۥ مُطۡمَئِنُّۢ بِٱلۡإِيمَٰنِ وَلَٰكِن مَّن شَرَحَ بِٱلۡكُفۡرِ صَدۡرٗا فَعَلَيۡهِمۡ غَضَبٞ مِّنَ ٱللَّهِ وَلَهُمۡ عَذَابٌ عَظِيمٞ Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman dia mendapat kemurkaan Allah, kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman dia tidak berdosa, akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.– Yang penting adalah hatinya tenang dengan permintaan dari pihak tertentu hanya bersifat ancaman, maka belum dianggap terpaksa. Namun, jika memang sudah dikenal kejam kemudian memberikan ancaman, maka bisa masuk kategori terpaksa dan boleh tetap tidak sah, baik uang yang diterima maupun barang yang diserahkan tidak sah. Misalkan harga pasar tanah 2jt/meter, kemudian dijual secara terpaksa daripada tidak ada uang yang diperoleh hanya 500rb/meter. Maka 500rb/meter tersebut halal dan sisanya tidak halal dan akan menjadi hutang pembeli yang akan dibayar di Soal Membeli pakaian ke reseller untuk dijual lagi. Jika sudah ada pesanan dari calon pembeli, baru kemudian memesan ke reseller dengan cash di depan dan langsung transfer. Reseller tersebut tidak memiliki barang dimanaApakah dengan pembayaran cash di depan ini artinya boleh melakukan penjualan ke calon pembeli? Dan apakah akadnya termasuk akad salam?Jawab Jika barangnya sudah ready stok, maka bisa dengan akad salam. Walaupun jika jaraknya pendek antara pembayaran dan serahterima barang, sebagian ulama menyatakan tidak Soal Membayar dengan lunas barang ready stok yang ada di marketplace yang dikirim 3 hari kemudian. Apakah termasuk bai’ Uang diserahkan di majelis akad atau tidak?Pembeli tutup aplikasi masiJika pembeli dan penjual masih berada di majelis misal via chatting dan kemudian pembeli transfer uang, maka diperbolehkan. Akan tetapi jika berpisah misal pembeli tutup aplikasi dan ke atm untuk bayar, maka tidak sah syarat juga barang bukan dgn spek yang ditunjuk. Misal jualbeli baju dimana pembeli menunjuk 1 baju tertentu yang diinginkannya, maka ini bukan jual beli salam tapi jual beli beli ain boleh kalo barang sudah menjadi milik penjual5️⃣ Soal Apakah boleh menjual barang siap jual/ready stok yang belum dimiliiki dengan alasan akad salam? Contoh membeli beras 1ton dan penjual berjanji dapat dipenuhi dalam 3 hari. Sementara pada saat akad penjual tidak memiliki 1ton di tokonya tetapi hanya uang diserahterimakan di majelis, maka bisa disebut akad salam. Tapi jika tidak diserahterimakan di majelis, maka termasuk jualbeli barang yang belum Soal Bagaimana hukum jual beli emas dengan vending machine? Pola transaksinya seperti umumnya vending machine yang memilih jenis emas yang diinginkan dan dibayar dengan kartu debit lalu keluar Untuk barang yang harganya mahal, sebagian ulama menyatakan tidak barang yang harganya relatif murah/tidak mahal, maka sepakat para ulama memperbolehkan kecuali mahzab membeli emas, maka juga harus ada sertifikat karena kalo tidak harganya bisa turun. Jika membeli barang seperti minuman, maka Soal Berapa lama jarak waktu penyerahan barang hingga layak disebut akad salam?Jawab Terdapat khilaf para ulama.– Dalam mahzab Syafii setengah hari sehari boleh – Jumhur ulama tidak memperbolehkan setengah atau satu hari karena pada zama Rasul jaraknya 1, 2, 3 tahun untuk mendapatkan kurma pada musim panen berikutnya. Pembelian dengan akad salam dilakukan pada saat belum musim kurma/tidak ada dasarnya tidak boleh menjual barang yang tidak dimiliki, akan tetapi Rasul dibolehkan karena penjual dan pembeli mendapat keuntungan, yaitu – keuntungan penjual mendapat uang untuk modal – keuntungan pembeli mendapat harga lebih murahJika hikmahnya tidak ada, maka tidak tercapai tujuan akad salam dan kembali ke hukum asalnya yaitu tidak boleh menjual barang yang belum karena itu terdapat perbedaan pendapat antara jarak transaksi akad dengan serahterima barang. Ada yang mengatakan 1 thn, 6 bulan, 3 bulan, 2 bulan atau yang paling pendek 1 bulan untuk dapat dikatakan sebagai dasarnya dinamakan salam jika waktu antara akad dengan serah terima barang menyebabkan perubahan harga. Kondisi ini menunjukkan terdapat manfaat bagi kedua belah pihak. Jika hanya jarak sehari maka tidak ada perbedaan harga dan sebagian ulama tidak memperbolehkan sementara mahzab Syafii menyatakan Soal Berbisnis dengan orangtua dimana modal diberikan orangtua dan keuntungan dibagi 2 dan kerugian juga dibagi 2 penjual rugi dalam bentuk pengelolaan yang tidak menghasilkan dan pemodal rugi tidak mendapat keuntungan apapunMisal modal 5juta, kemudian setelah akad alat komunikasi rusak. Pengeluaran 3 juta untuk alat komunikasi dan 2 juta untuk barang. Karena waktu yang sudah lama berjalan, kemudian orangtua sebagai pemodal minta dikembalikan uang sebesar 5jt Jika modal dari orangtua, kembalikan saja modalnya dan rugi menjadi tanggungan Soal Menjual kitab dan AlQuran dengan menerima order dari seorang pembeli dan kemudian penjual diminta langsung untuk mengirim kitab tersebut ke suatu tempat untuk diwakafkan. Dalam prosesnya, penjual meminta dari produsen/penerbit untuk kirim langsung ke akadnya jual beli, tidak boleh menjual jika belum memiliki dan menerima barang. Yang dapat diperbolehkan jika merubah akadnya sebagai perwakilan pembeli dan menerima ingin akad jual beli yang sah, maka penjual harus membeli dulu dari penerbit setelah mengetahui kebutuhan dari calon pembeli. Kemudian setelah terima barang dari produsen, baru kemudian menghubungi calon pembeli apakah jadi beli kitabnya atau tidak. Jika pembayaran dilakukan ketika barang sudah dalam kasus ini posisi penjual di Balikpapan, penerbit di Jakarta dan pembeli di Bandung, maka agar transaksinya sah, penjual dapat merubah akad sebagai wakil dari pembeli untuk kemudian melakukan jualbeli dengan penerbit.🔟 Soal Melakukan kerjasama dengan travel umroh dan mendapat pembiayaan dari bank syariah. Mekanismenya jamaah melakukan umroh dengan dibiayai dulu oleh bank. Kemudian pembayaran dilakukan dengan dicicil selama 5 bulan. Dalam pembayaraan tidak ada denda keterlambatan dan pembiayaan ini juga dicover dengan asuransi syariah untuk menghindari ketidakmampuan membayar. Apakah hal ini diperbolehkan?JawabKalau tidak ada denda keterlambatan maka Soal Apakah masih dibolehkan melanjutkan akad sebagai reseller dengan distributor yang pada saat mendaftar jadi reseller mensyaratkan pembayar di awal, apakah berdosa?Jawab Transaksi untuk menjadi member ini haram, adapun jualbeli selanjutnya tidak Soal Penanya melakukan penjualan berdasarkan pesanan, ketika ada yang pesan baru kemudian dibeli. Contoh barangnya hp, laptop dll. Permasalahannya jika terdapat permintaan barang yang spesifikasinya sulit. Untuk barang jenis ini, biasa dilakukan dengan meminta orang lain untuk mencarikannya dan kemudian dikasi uang transport. Bagaimana hukumnya apakah dibolehkan?barnag yang sulit didapatkan, solusinya ngajak diperbolehkan adalah dengan memberikan uang pada wakil untuk membelikan barang kondisi ini belum terjadi akad. Kemudian setelah barang dibeli oleh wakil, barang kemudian diserahkan ke penanya. Baru kemudian ditanyakan ke calon pembeli apakah jadi membeli barang atau tidak, jika tidak jadi maka itu menjadi resiko penanya.🔘PenutupMempelajari syariat Allah tidak cukup dengan berdasarkan logika. Kalau cukup dengan logika, maka Allah tidak akan mengutus hal-hal bisa dinalari sendiri ada yang berdasarkan syariat Allah. Rasulullah menjadi rahmatbagi kita semua dan akan menjadi rahmat bagi kita ketika kita mempelajarinya, adapun ketika kita berpaling atau tidak mau mengamalkannya maka akan menjadi dosa bagi kita di dunia dan akhirat.
OlehUstad Dr. Erwandi Tarmizi. Di rubrik ini edisi sebelumnya (No. 25/Maret Pendapat kuat bahwa jual-beli tidak tunai (kredit) dibolehkan dalam Islam adalah hasil keputusan Majma' Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih Organisasi Kerjasama Islam/OKI) No. 51 (2/6) 1990: "Boleh melebihkan harga barang yang dijual dengan tidak tunai, melebihi
Harta Haram Muamalat Kontemporer By Senin, 25 November 2013 pukul 740 pmTerakhir diperbaharui Kamis, 05 Desember 2013 pukul 852 pmTautan Kajian oleh Ustadz DR Erwandi Tarmizi, MP3 kajian ini adalah dokumentasi dari siaran live kajian Harta Haram Muamalat Kontemporer bersama Ustadz DR Erwandi Tarmizi pada Senin malam, 22 Muharram 1435 / 25 November 2013, ba’da Maghrib dan dilanjut ba’da shalat Isya’ 1800-1930 WIB di Masjid Al-Barkah, Cileungsi, Bogor dan disiarkan oleh Radio Rodja dan RodjaTV. Pembahasan pada rekaman ini adalah tentang “Perdagangan Saham“, dari subbahasan Aplikasi Riba Jual-beli. [scstatus-harta-haram-muamalat-kontemporer-ustadz-erwandi-tarmizi-2013] Ringkasan Kajian Harta Haram Muamalat Kontemporer Saham Istimewa Bentuk aplikasi terakhir dari riba al-bai’ riba jual-beli dalam muamalat kontemporer, yaitu perdagangan saham. Saham adalah surat berharga yang dikeluarkan oleh sebuah perusahaan bernilai nominal yang menunjukkan bahwa pemegang tersebut memiliki kepemilikan sebesar nilai nominal yang tertera pada saham tersebut. Saham terbagi dua, saham biasa dan saham istimewa. Pada beberapa pertemuan sebelumnya tentang aplikasi riba dayn, yang dikatakan riba dayn adalah saham istimewa. Apa yang dimaksud saham istimewa? Yaitu pemegang saham tersebut saham istimewa berhak mendapatkan deviden di awal, kemudian bila terjadi pailit bangkrut, maka pemegang saham tidak terkena kerugian, tetap menerima uang dari likuidasi. Dan ini termasuk riba, yaitu riba dayn. Simak MP3 kajian tema fiqih muamalah sekarang juga, atau dengarkan langsung melalui player yang tersedia. Download Kajian Fiqih Muamalah – Harta Haram Muamalat Kontemporer Podcast Play in new window DownloadSubscribe RSS Silakan download dan bagi-bagikan MP3 kajian ini. Jazakumullahu khoiron.
Tunggudulu. Sebaiknya kita pelajari dulu bagaimana status hukum saham dalam Islam dan hukum jual beli saham tersebut dalam tinjauan syariat. Ustadz M Abduh Tuasikal akan membahas tentang bagaimana hukum jual beli saham dalam Islam, merujuk pada kitab Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Ustadz Erwandi Tarmizi. Semoga bermanfaat. - Transaksi jual-beli kredit terjadi saat barang diterima pada waktu transaksi dengan pembayaran tidak tunai dengan harga yang lebih mahal daripada harga tunai. Bagaimana islam memandang hal ini? Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, Hakikat membeli barang secara kredit adalah membeli barang dengan cara berutang. Utang tidak dianjurkan dalam syariat Islam kecuali seseorang sangat membutuhkan barang tersebut dan ia merasa mampu untuk melunasinya. Maka tidak dianjurkan seorang muslim untuk membeli barang yang merupakan kebutuhan luks secara kredit. Anas bin Malik radhiyallahu anhu mengisahkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam sering berdoa kepada Allah meminta perlindungan dari lilitan utang, dengan ucapan "Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari keluh kesah dan rasa sedih, dari kelemahan dan kemalasan, dari sifat bakhil dan penakut, dari lilitan utang dan laki-laki yang menindas. HR. Bukhari. Ketika ditanya kenapa beliau berlindung dari lilitan utang beliau menjawab, "Karena seseorang yang dililit utang, bila berbicara ia akan berbohong dan bila berjanji ia akan memungkirinya". HR. Bukhari. Dalil ini menunjukkan bahwa berutang tidak dianjurkan dalam Islam, kecuali seseorang dalam keadaan sangat membutuhkan. Sebagaimana diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu anha, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membeli bahan makanan dari seorang Yahudi dengan cara tidak tunai dan memberikan baju besinya sebagai jaminan". HR. Bukhari. Dalam hadits di atas digambarkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berutang untuk menutupi kebutuhan pokoknya yaitu mendapatkan bahan makanan untuk diri dan keluarganya, bukan untuk barang mewah. Sungguh bertolak belakang sikap Nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan sikap sebagian orang muslim yang terlalu mudah membeli barang secara kredit. Dengan demikian, bila seseorang sangat membutuhkan suatu barang dan diperkirakan ia mampu melunasinya, dibolehkan baginya membeli barang dengan cara kredit Qadhayaa Fil Iqtishad Wat Tamwil Islami, sekalipun harganya lebih mahal daripada harga tunai bila persyaratan lainnya terpenuhi. Jual beli kredit dibolehkan dalam Islam sebagaimana hasil keputusan Majma Al Fiqh Al Islami divisi fikih OKI, No. 51 2/6 1990, yang berbunyi, "Boleh melebihkan harga barang yang dijual dengan tidak tunai daripada dijual tunai ... dan harganya dicicil dalam jangka waktu yang ditentukan" Journal Islamic Fiqh Council. Juga fatwa dewan ulama kerajaan Arab Saudi, no fatwa 1178. Sebagian ulama kontemporer mengharamkan jual-beli kredit yang harganya lebih mahal dari harga tunai, pendapat ini dipopulerkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah Silsilah Ahadits as Shahihah. Di antara dalil yang menjadi pegangan pendapat ini adalah, hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu, "Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli". HR. Tirmizi. Di antara penafsiran bentuk dua jual beli dalam satu jual beli, yaitu penjual berkata, "Saya jual barang ini kredit dengan harga sekian dan tunai dengan harga sekian". Maka jual beli kredit termasuk dalam larangan ini karena harganya dua kredit sekian dan tunai sekian. Tanggapannya, dalil ini tidak kuat, karena bertentangan dengan dalil-dalil dari Alquran dan sunnah yang telah dijelaskan bahwa boleh menjual barang secara kredit dengan harga yang lebih mahal. Juga terdapat kesalahan dalam penafsiran makna hadits di atas, yang benarnya adalah, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma, "Seseorang boleh menjual barangnya dengan mengatakan, "Barang ini tunai harganya sekian dan tidak tunai sekian". Akan tetapi tidak boleh penjual dan pembeli berpisah melainkan mereka telah saling ridha atas salah satu harga" Mushannaf Ibnu Abi Syaibah. Dan juga imam Syafi'I berkata "Penjual berkata, "Aku jual budak ini jika tunai seharga seribu dinar dan jika kredit dua ribu, mana saja dari dua jual beli ini yang saya pilih atau engkau pilih maka akadnya menjadi lazim". Jual beli ini dilarang karena harganya tidak jelas" Mukhtashar Al Muzani. Dan juga Syu'bah, ia berkata, "Aku bertanya kepada Al Hakam dan Hammad tentang seorang laki-laki yang membeli barang dari seseorang, ia berkata, "Tunai harganya sekian dan tidak tunai harganya sekian. la berkata Jual-beli seperti itu boleh jika mereka berpisah dan telah menentukan salah satu harga". Syu'bah berkata, "Aku sampaikan jawaban tersebut kepada Mughirah, ia berkata, "Ibrahim An Nakha'i juga membolehkan hal tersebut jika mereka berpisah dengan telah menentukan salah satu harga" Mushannaf Ibnu Abi Syaibah. Juga sebagaimana dikatakan oleh Tirmizi setelah meriwayatkan hadis di atas, "Para ulama menafsirkan makna hadis ini, bahwa bentuk melakukan dua jual beli dalam satu jual beli, yaitu penjual berkata, "aku jual qamis ini, dengan harga 10 dinar tunai dan 20 dinar kredit. Lalu penjual dan pembeli berpisah sedangkan kesepakatan atas salah satu jual beli kredit atau tunai belum terjadi. Adapun bila mereka berpisah dan kesepakatan atas salah satu jual beli telah terjadi maka transaksi ini dibolehkan". Dari uraian di atas, maka pendapat yang membolehkan jual beli kredit adalah pendapat terkuat. Karena dalil pendapat yang melarang sangat lemah dan terdapat kesalahan penafsiran makna hadits. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini
HukumJual-Beli Online | Ustadz Dr.Erwandi Tarmizi source
Hukumjual beli kredit dijelaskan oleh Ustadz Erwandi Tarmizi. Hukum jual beli kredit dijelaskan oleh Ustadz Erwandi Tarmizi. REPUBLIKA.ID; REPUBLIKA TV; GERAI; IHRAM; Saturday, 10 Rabiul Awwal 1443 / 16 October 2021. Menu. HOME; NEWS Politik; Hukum; Pendidikan; Umum; News Analysis
Konsephukum jual beli dalam Islam merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh Ustadz DR. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. dalam pembahasan Kitab Qawaa'idul Fiqhiyyah (Mukadimah Kaidah-Kaidah Praktis Memahami Fikih Islam) karya Ustadz Ahmad Sabiq Bin Abdul Lathif Abu Yusuf. Kajian ini disampaikan pada 28 Jumadal Awwal 1440 H / 04 Februari

ketahuicara kerja pasar saham | khusus pemula belajar saham hukum jual beli saham | tanya jawab ustadz dr. erwandi tarmizi.ketahui cara kerja pasar saham | khusus pemula belajar saham. 30. analisi fundamental menjadi salah satu cara bagi para investor dalam melihat kinerja atas emiten yang akan dipilih untuk 31.

HukumTrading Forex. Redaksi Bahtsul Masail NU Online. Seiring berkembangnya dunia internet di kalangan masyarakat, timbul budaya baru berupa senang menghasilkan uang secara instan dan mudah, misalnya seperti bermain forex atau jual beli mata uang. Pertanyaannya, apa hukum bermain dalam dunia Forex. Terima kasih atas penjelasannya.
KetentuanUmum: Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) b. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai ( at-taqabudh ).
.
  • gkps1z0jfw.pages.dev/879
  • gkps1z0jfw.pages.dev/314
  • gkps1z0jfw.pages.dev/404
  • gkps1z0jfw.pages.dev/326
  • gkps1z0jfw.pages.dev/823
  • gkps1z0jfw.pages.dev/641
  • gkps1z0jfw.pages.dev/297
  • gkps1z0jfw.pages.dev/864
  • gkps1z0jfw.pages.dev/47
  • gkps1z0jfw.pages.dev/491
  • gkps1z0jfw.pages.dev/831
  • gkps1z0jfw.pages.dev/769
  • gkps1z0jfw.pages.dev/328
  • gkps1z0jfw.pages.dev/564
  • gkps1z0jfw.pages.dev/982
  • hukum jual beli saham ustadz erwandi