Berbagai macam tindak pidana pemalsuan surat salah satunya adalah tindak pidana pemalsuan dan membuat ijazah palsu masuk ke dalam kategori bentuk kejahatan pemalsuan. Dalam perkembangannya, dari berbagai macam tindak pidana pemalsuan tersebut, tindak pidana pemalsuan surat mengalami perkembangan yang begitu dilihat dari objek yang dipalsukan yang berupa surat, maka dapat diartikan luas. Salah satunya adalah ijazah yang merupakan bagian dari surat yang berhubungan dengan aktivitas masyarakat macam tindak pidana pemalsuan surat salah satunya adalah tindak pidana pemalsuan ijazah. Pemalsuan ijazah dapat dimasukkan sebagai bagian dari tindak pidana pemalsuan surat, hal ini dikarenakan pengertian ijazah yang terdapat dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Sisdiknas dan Pasal 42 ayat 4 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang menyatakan Perseorangan, Organisasi, atau Penyelenggara Pendidikan Tinggi yang tanpa hak, dilarang memberikan ijazah. Kemudian Pasal 93 UU Pendidikan Tinggi menyatakan Perseorangan, Organisasi, atau Penyelenggara Pendidikan Tinggi yang melanggar Pasal 28 ayat 6, 7, dan Pasal 42 ayat 4 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp1 JugaAturan Pembagian Harta Gono Gini yang Masih KreditAkibat Hukum Melakukan KDRT dan Cara PelaporannyaR. Soesilo dalam bukunya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa yang diartikan dengan surat adalah surat yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis dengan mesin tik dan lain-lain. Selain itu, surat yang dipalsukan itu harus surat yang memenuhi ketentuan sebagai berikut1. Dapat menerbitkan suatu hak, misalnya ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, Dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dsb.
Okezone JAKARTA - Dalam mencari tahu apakah ijazah yang dikeluarkan oleh sebuah perguruan tinggi tersebut asli atau palsu, terdapat sejumlah mekanisme yang bisa dilakukan. Menurut Menristekdikti, Mohamad Nasir, cara pertama untuk mencari tahu adalah mengetahui cara masuknya. Bagaimana cara untuk masuk ke perguruan tinggi tersebut.
- Mengecek keaslian ijazah bisa dilakukan secara online, tak lupa bisa melihatnya dari tekstur kertas ijazah. Biasanya mengecek keaslian ijazah ketiga ragu, baik ijazah sendiri maupun milik orang dari Permenristekdikti Nomor 59 tahun 2018, ijazah adalah dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Ijazah diberikan mulai jenjang SD, SMP, SMA/SMK hingga S1 atau Vokasi. Hanya saja, masih ada oknum yang tak bertanggung jawab dan memalsukan ijazah untuk kepentingan juga Cara Cek Akreditasi Kampus dan Program Studi Secara Online Tindakan tersebut merupakan tindak pidana, sanksinya sudah diatur di UU Sisdiknas jika menggunakan ijazah palsu dipidana 5 tahun atau denda Rp 500 juta. Lalu, bagaimana mengecek ijazah asli atau palsu? Setidaknya ada 2 cara yang bisa dilakukan seperti berikut ini. Cara mengecek ijazah asli lewat pemeriksaan fisik Cara mengecek ijazah asli, bisa dilakukan lewat pemeriksaan fisik ijazah. Berikut rangkuman terkait ciri-ciri ijazah asli 1. Jenis kertas bertekstur tebal Kertas ijazah asli berbeda dengan kertas biasa. Ijazah asli umumnya ditulis di atas kertas bertekstur tebal. Artinya 728 ijazah dikeluarkan untuk dan kepada entah. Pada Agustus 2018, di Simeuleu, Aceh, 19 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersebar dalam pelbagai instansi terbukti menggunakan ijazah palsu dalam memenuhi persyaratan sebagai aparatur negara. Satu orang dipecat, sementara delapan belas lainnya dikenakan sanksi penurunan golongan.